UU
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 44
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, karena kealpaannya melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, diancam dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana
diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
