Pasal 43
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau
membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau
beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke
dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor,
memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut,
menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau
sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat
menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain,
diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Diancam...
(2) Diancam dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), barang siapa yang dengan sengaja
memberikan informasi palsu atau menghilangkan atau
menyembunyikan atau merusak informasi yang diperlukan dalam
PRESIDEN
kaitannya dengan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa
perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum
atau nyawa orang lain.
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana
diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan
denda paling banyak Rp 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh
juta rupiah).
