UU
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 42
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang
PRESIDEN
mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,
diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana
diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
