UU
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 41
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepluh) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana
diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh
juta rupiah).
