UU
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 45
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh
PRESIDEN
atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau
organisasi lain, ancaman pidana denda diperberat dengan sepertiga.
