UU
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 37
BAB 7 — PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan
dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai
masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan
masyarakat.
(2) Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa
sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka
insatansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan
hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
