Pasal 38
BAB 7 — PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan lingkungan
PRESIDEN
hidup sesuai dengan pola kemitraan, organisasi lingkungan hidup
berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
(2) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terbatas pada tuntutan untuk hak melakukan tindakan tertentu tanpa
adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
(3) Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi
persyaratan:
berbentuk badan hukum atau yayasan;
dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yang
bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan
didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan
pelestarian fungsi lingkungan hidup;
- telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
