UU
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 36
BAB 7 — PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
(1) Tenggang daluwarsa hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan
mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan
Hukum Acara Perdata yang berlaku, dan dihitung sejak saat korban
mengetahui adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup.
(2) Ketentuan...
(2) Ketentuan mengenai tenggang daluwarsa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh usaha dan/atau
kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun dan/atau
PRESIDEN
menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Paragraf 4
Hak Masyarakat dan Organisasi Lingkungan Hidup
Untuk Mengajukan Gugatan
