Pasal 35
BAB 7 — PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan
kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan
beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan
beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang
ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara
langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup.
(2) Penanggung...
(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dibebaskan dari
kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
PRESIDEN
(1) jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran
dan/atau perusakan lingkungna hidup disebabkan salah satu alasan
di bawah ini:
adanya bencana alam atau peperangan; atau
adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; atau
adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
(3) Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pihak ketiga
bertanggung jawab membayar ganti rugi.
Paragraf 3
Daluwarsa untuk Pengajuan Gugatan
