UU
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 34
BAB 7 — PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
(1) Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada
orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau
melakukan tindakan tertentu.
(2) Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menetapkan pembayaran uang
paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu
tersebut.
Paragraf 2
Tanggung Jawab Mutlak
