UU
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 33
BAB 7 — PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
(1) Pemerintah dan/atau masyarakat dapat membentuk lembaga
penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup
yang bersifat bebas dan tidak berpihak.
(2) Ketentuan mengenai penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa
lingkungan hidup diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian…
Bagian Ketiga
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
Melalui Pengadilan
PRESIDEN
Paragraf 1
Ganti Rugi
