UU
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 32
BAB 7 — PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat digunakan jasa pihak
ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan
maupun yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, untuk
membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.
