UU
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 31
BAB 7 — PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan
diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan
besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu guna menjamin
tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap
lingkungan hidup.
