UU
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 30
BAB 7 — PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui
pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara
sukarela para pihak yang bersengketa.
(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(3) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup
di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat
ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh
salah satu atau para pihak yang bersengketa.
Bagian…
Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
di Luar Pengadilan
PRESIDEN
