Pasal 29
BAB 6 — PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Menteri berwenang memerintahkan penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup apabila
yang bersangkutan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap
ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diperintahkan
untuk melakukan audit lingkungan hidup wajib melaksanakan
perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak
melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri dapat melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga untuk
melaksanakan audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang bersangkutan.
(4) Jumlah...
(4) Jumlah beban biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
oleh Menteri.
(5) Menteri mengumumkan hasil audit lingkungan hidup sebagaimana
PRESIDEN
dimaksud pada ayat (1).
Bagian Pertama
Umum
