UU
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 28
BAB 6 — PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP
Dalam rangka peningkatan kinerja usaha dan/atau kegiatan, Pemerintah
mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan
audit lingkungan hidup.
