UU
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 27
BAB 6 — PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Pelanggaran tertentu dapat dijatuhi sanksi berupa pencabutan izin
usaha dan/atau kegiatan.
(2) Kepala Daerah dapat mengajukan usul untuk mencabut izin usaha
dan/atau kegiatan kepada pejabat yang berwenang.
(3) Pihak...
(3) Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada
pejabat yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan/atau
kegiatan karena merugikan kepentingannya.
PRESIDEN
Bagian Keempat
Audit Lingkungan Hidup
