UU
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 26
BAB 6 — PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Tata cara penetapan beban biaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) dan ayat (5) serta penagihannya ditetapkan dengan
peraturan perundang-undang.
(2) Dalam hal peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum dibentuk, pelaksanaannya menggunakan upaya
hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
