UU
KESEHATAN
Pasal 73
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya kesehatan.
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya kesehatan.