UU
KESEHATAN
Pasal 74
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 diarahkan untuk
mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal;
terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan pelayanan dan perbekalan kesehatan yang cukup, aman, bermutu, dan terjangkau olch seluruh lapisan masyarakat;
melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan atau bahaya terhadap kesehatan;
memberikan kemudahan dalam rangka menunjang peningkatan
PRESIDEN
upaya kesehatan;
- meningkatkan mutu pengabdian profesi tenaga kesehatan.
