UU
KESEHATAN
Pasal 72
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta masyarakat untuk memberikan pertimbangan dalam
ikut menentukan kebijaksanaan pemerintah pada penyelenggaraan keschatan dapat dilakukan mclalui Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional, yang beranggotakan tokoh masyarakat dan pakar lainnya.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan, tugas pokok, fungsi, dan tata
kerja Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Bagian Pertama Pembinaan
