UU
KESEHATAN
Pasal 71
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam
penyelenggaraan upaya kesehatan beserta sumber dayanya.
(2) Pemerintah membina, mendorong, dan menggerakkan swadaya
masyarakat yang bergerak di bidang keschatan agar dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara peran serla masyarakat
di bidang keschatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
