UU
KESEHATAN
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.