UU
KESEHATAN
Pasal 6
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pemerintah bertugas mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya keschatan.
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pemerintah bertugas mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya keschatan.