UU
KESEHATAN
Pasal 8
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pemerintah bertugas menggerakkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pembiayaan kesehatan, dengan memperhatikan fungsi sosial sehingga pelayanan keschatan bagi masyarakat yang kurang mampu tetap terjamin.
PRESIDEN
