UU
KESEHATAN
Pasal 68
BAB 6 — SUMBER DAYA KESEHATAN
Pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilaksanakan olch perangkat kesehatan dan badan pemerintah lainnya, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Bagian Ketujuh Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
