Pasal 69
BAB 6 — SUMBER DAYA KESEHATAN
(1) Penelitian dan pengembangan kcsehatan dilaksanakan untuk
memilih dan menetapkan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna yang diperlukan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan.
(2) Penelitian, pengembangan, dan penerapan hasil penclitian pada
manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan norma yang berlaku dalam masyarakat.
PRESIDEN
(3) Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi kesehatan pada manusia harus dilakukan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai penclitian, pengembangan, dan penerapan
hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
