UU
KESEHATAN
Pasal 67
BAB 6 — SUMBER DAYA KESEHATAN
(1) Pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan olch pcmerintah
dan atau masyarakat diarahkan pada pengembangan dan peningkatan kcmampuan agar upaya kesehatan dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasilguna.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengendalian program serta sumber daya yang dapat menunjang peningkatan upaya kesehatan.
