Pasal 66
BAB 6 — SUMBER DAYA KESEHATAN
(1) Pemerintah mengembangkan, membina, dan mendorong jaminan
pemeliharaan kesehatan masyarakat sebagai cara, yang dijadikan landasan setiap penyerlenggaraan pemeliharaan kesehatan yang pembiayaannya dilaksanakan secara praupaya, berasaskan usaha bersama dan kekeluargaan.
(2) Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat merupakan cara
pcnyelenggaraan pemeliharaan kesehatan dan pembiayaannya, dikelola secara terpadu untuk tujuan meningkatkan derajat kesehatan, wajib dilaksanakan olch setiap penyclenggara.
(3) Penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat
harus berbentuk badan hukum dan memiliki izin operasional serta kepesertaannya bersifat aktif.
(4) Ketentuan mengenai penyclenggaraan jaminan pemeliharaan
kesehatan masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
Bagian Keenam Pengelolaan Kesehatan
