UU
KESEHATAN
Pasal 65
BAB 6 — SUMBER DAYA KESEHATAN
(1) Penyelenggaraan upaya kesehatan dibiayai olch pemerintah dan
atau masyarakat.
(2) Pemerintah membantu upaya kesehatan yang diselenggarakan
oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama upaya kesehatan bagi masyarakat rentan.
