UU
KESEHATAN
Pasal 62
BAB 6 — SUMBER DAYA KESEHATAN
(1) Pengadaan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan
dibina dan diarahkan agar menggunakan potensi nasional yang tersedia dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup termasuk sumber daya alam dan sosial budaya.
(2) Produksi sediaan farmasi dan alat keschatan harus dilakukan
dengan cara produksi yang baik yang berlaku dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam farmakope Indonesia atau buku standar lainnya dan atau syarat lain yang ditetapkan.
(3) Pemerintah mendorong, membina, dan mengarahkan
pemanfaatan obat tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.
