UU
KESEHATAN
Pasal 63
BAB 6 — SUMBER DAYA KESEHATAN
(1) Pekerjaan kefarmasiaan dalam pengadaan, produksi, distribusi,
dan pelayanan sediaan farmasi harus dilakukan olch tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pekerjaan kefarmasian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
