UU
KESEHATAN
Pasal 61
BAB 6 — SUMBER DAYA KESEHATAN
(1) Pengelolaan perbekalan kesehatan dilakukan agar dapat
terpenuhinya kebutuhan sediaan farmasi dan alat kesehatan serta perbekalan lainnya yang terjangkau oleh masyarakat.
PRESIDEN
(2) Pengelolaan perbekalan kesehatan yang berupa sediaan farmasi
dan alat keschatan dilaksanakan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan, kemanfaatan, harga, dan faktor yang berkaitan dengan pemerataan penyediaan perbekalan kesehatan.
(3) Pemerintah membantu penyediaan perbekalan kesehatan yang
menurut pertimbangan diperlukan olch sarana kesehatan.
