UU
KESEHATAN
Pasal 58
BAB 6 — SUMBER DAYA KESEHATAN
(1) Sarana kesehatan tertentu yang diselenggarakan masyarakat
harus berbentuk badan hukum.
(2) Sarana kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh pemerintah.
