UU
KESEHATAN
Pasal 59
BAB 6 — SUMBER DAYA KESEHATAN
(1) Semua penyelenggaraan sarana kesehatan harus memiliki izin.
(2) Izin penyelenggaraan sarana kesehatan diberikan dengan
mem-perhatikan pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara memperolch izin
penyelenggaraan sarana kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Perbekalan Kesehatan
