UU
KESEHATAN
Pasal 57
BAB 6 — SUMBER DAYA KESEHATAN
(1) Sarana kesehatan berfungsi untuk melakukan upaya kesehatan
dasar atau upaya kesehatan rujukan dan atau upaya kesehatan penunjang.
(2) Sarana kesehatan dalam penyclenggaraan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tetap memperhatikan fungsi sosial.
(3) Sarana kesehatan dapat juga dipergunakan untuk kepentingan
pendidikan dan pelatihan serta penclitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan.
PRESIDEN
