UU
KESEHATAN
Pasal 51
BAB 6 — SUMBER DAYA KESEHATAN
(1) Pengadaan tenaga kesehatan untuk memenuhi kebutuhan
di-selenggarakan antara lain melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan olch pemerintah dan atau masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyclenggaraan pendidikan
dan pelatihan tenaga keschatan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
