UU
KESEHATAN
Pasal 52
BAB 6 — SUMBER DAYA KESEHATAN
(1)) Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan dalam
rangka pemeralaan pelayanan kesehatan.
PRESIDEN
(2) Ketentuan mengenai penempatan tenaga kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
