UU
KESEHATAN
Pasal 50
BAB 6 — SUMBER DAYA KESEHATAN
(1) Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan
kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bcrsangkutan.
(2) Ketentuan mengenai kategori, jenis, dan kualifikasi tenaga
keschatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
