UU
KESEHATAN
Pasal 49
BAB 6 — SUMBER DAYA KESEHATAN
Sumber daya kesehatan merupakan semua perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan sebagai pendukung penyelenggaraan upaya kesehatan, meliputi :
- tenaga kesehatan;
PRESIDEN
sarana kesehatan;
perbekalan kesehatan;
pembiayaan kesehatan;
pengelolaan kesehatan;
penelitian dan pengembangan keschatan,
Bagian Kedua Tenaga Kesehatan
