UU
KESEHATAN
Pasal 48
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Kesehatan matra sebagai bentuk khusus upaya keschatan
diselenggarakan untuk mewujudkan derajat keschatan yang optimal dalam lingkungan matra yang serba berubah.
(2) Kesehatan matra meliputi kesehatan lapangan, kesehatan
kelautan dan bawah air, serta kesehatan kedirgantaraan.
(3) Ketentuan mengenai kesehatan Matra sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Pertama Umum
