Pasal 47
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Pengobatan traditional merupakan salah satu upaya pengobatan
dan atau perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan.
(2) Pengobatan traditional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
perlu dibina dan diawasi untuk diarahkan agar dapat menjadi pengobatan dan atau perawatan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan kcamanannya.
(3) Pengobatan tradisional yang sudah dapat dipertanggungjawabkan
PRESIDEN
manfaat dan kcamanannya perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan untuk digunakan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai pengobatan tradisional sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam Belas Kesehatan Matra
