UU
KESEHATAN
Pasal 46
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Kesehatan olahraga diselenggarakan untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan melalui kegiatan olahraga.
(2) Kesehatan olahraga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diselenggarakan melalui sarana olahraga atau sarana lain.
(3) Ketentuan mengenai kesehatan olahraga sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Belas Pengobatan Tradisional
