UU
KESEHATAN
Pasal 37
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan oleh
tenaga keschatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana keschatan tertentu.
(2) Bedah plastik dan rekonstruksi tidak boleh bertentangan dengan
norma yang berlaku dalam masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara bedah plastik dan
rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesepuluh Penyuluhan Kesehatan Masyarakat
