UU
KESEHATAN
Pasal 38
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Penyuluhan kesehatan masyarakat diselenggarakan guna
meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat, dan aktif berperan serta dalam upaya kesehatan.
(2) Ketentuan mengenai penyuluhan kesehatan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesebelas Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
