UU
KESEHATAN
Pasal 36
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Implan obat dan atau alat kesehatan ke dalam tubuh manusia
hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan
implan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
