UU
KESEHATAN
Pasal 35
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Transfusi darah hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan
yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara transfusi darah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
