Pasal 21
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Pengamanan makanan dan minuman diselenggarakan untuk
melindungi masyarakat dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan mengenai standar dan atau persyaratan keschatan.
(2) Setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda
atau label yang berisi :
bahan yang dipakai;
komposisi setiap bahan;
tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa;
PRESIDEN
- ketentuan lainnya.
(3) Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar
dan atau persyaratan kesehatan dan atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai pengamanan makanan dan minuman
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayal (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Kesehatan Lingkungan
