UU
KESEHATAN
Pasal 20
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Perbaikan gizi diselenggarakan untuk mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan gizi.
(2) Perbaikan gizi meliputi upaya peningkatan status dan mutu gizi,
pencegahan, penyembuhan, dan atau pemulihan akibat gizi salah.
Bagian Keempat Pengamanan Makanan dan Minuman
