UU
KESEHATAN
Pasal 19
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Kesehatan manusia usia lanjut diarahkan untuk memelihara dan
PRESIDEN
meningkatkan kesehatan dan kemampuannya agar tetap produktif.
(2) Pemerintah membantu penyelenggaraan upaya kesehatan
manusia usia lanjut untuk meningkatkan kualitas hidupnya secara optimal.
Bagian Ketiga Perbaikan Gizi
